Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven
Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika,
melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah
mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan
harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar
US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan
dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA,http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
·
kilkbca.com
·
clikbca.com
·
klickbca.com
·
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs
aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya.
Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang
memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan
tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas-
keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan
situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga
tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam
tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana
Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki
oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak
mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang
dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs
palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan
Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank
BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa
dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta
telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak
orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan
dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu.Hukuman dan Undang-undang yang di kenakan
pada kasus ini ialah :
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Tag :
News

1 Komentar untuk "KASUS PEMBOBOLAN INTERNET BANKING MILIK BCA"
memang harus hati hati dengan url yang mirip klik bca. sebaiknya biar tidak salah bagi orang awam alamat web klikbca di bookmark