Pengetahuan Umum - PBB atau Perserikatan Bangsa-bangsa adalah suatu organisasi Internasional yang terdiri dari hampir semua Negara di Dunia ini. Sejak berdiri hingga saat ini, PBB telah memiliki 193 Negara Anggota yang juga merupakan Negara Berdaulat dan diakui oleh dunia Internasional. Untuk mendukung Operasional dan Kegiatannya, PBB memiliki 6 Badan Utama dan juga puluhan badan/organisasi khusus yang menangani berbagai isu-isu Internasional.
Enam Badan Utama PBB
6 Badan Utama PBB tersebut diantaranya adalah Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Namun saat ini hanya tertinggal 5 Badan Utama karena Dewan Perwalian yang bertugas untuk mengawasi wilayah perwalian sudah ditiadakan sejak tahun 1994 yaitu setelah kemerdekaan wilayah perwalian PBB yang terakhir yakni Palau yang berada di Samudera Pasifik.
Berikut
ini adalah penjelasan singkat mengenai 6 Badan Utama PBB :
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum PBB adalah
Majelis Permusyawaratan Utama dalam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Majelis
Umum ini terdiri dari semua Negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun dibawah
pimpinan seorang Presiden Majelis Umum yang dipilih dari wakil-wakil Negara
anggota PBB tersebut. Majelis Umum PBB diselenggarakan di General Assembly Hall
New York pada setiap bulan September yang dihadiri oleh semua perwakilan Negara
Anggota PBB untuk membahas isu-isu penting seperti rekomendasi masalah
perdamaian dan keamanan, pemilihan anggota untuk badan PBB dan hal-hal yang
berkaitan dengan anggaran. Setiap Negara anggota memiliki satu suara dalam
menentukan keputusan hal-hal tersebut, kecuali mengenai masalah perdamaian dan
keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan PBB. Sidang Majelis
Umum pertama diadakan di Westminster Central Hall London pada tanggal 10
Januari 1946 yang dihadiri oleh 51 Negara anggota.
Dewan Keamanan (Security Council)
Tanggung Jawab utama Dewan
Keamanan (DK PBB) adalah untuk menjaga keamanan dan perdamaian antarnegara
seperti yang tercantum dalam Piagam PBB. Dewan Keamanan terdiri dari 15 Negara
Anggota yang diantaranya terdapat 5 Anggota Tetap yaitu Amerika Serikat, China,
Rusia, Perancis dan Inggris, sedangkan 10 Anggota lainnya adalah Anggota tidak
tetap yang dipilih oleh Sidang Umum PBB dengan masa jabatan 2 tahun. Anggota
Dewan Keamanan Tetap PBB memiliki Hak Veto yang dapat membatalkan suatu
keputusan. Pertemuan Dewan Keamanan PBB pertama kali diadakan di Church House
London pada tanggal 17 Januari 1946. Keputusan Dewan Keamanan PBB dikenal
sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial
adalah Badan Utama PBB yang menangani berbagai masalah Lingkungan, Ekonomi dan
Sosial. Adapun Tugas-tugas utama Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun
laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
- Membuat rencana perjanjian tentang soal
tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan
internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dewan Ekonomi dan Sosial ini
terdiri dari 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 3
tahun. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial atau
disingkat dengan ECOSOC ini dibantu oleh beberapa organisasi khusus PBB seperti
WHO, FAO, ILO, ITU, UNESCO, UNICEF, IAEA, IBRD, UPU dan UNHCR.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian dibentuk pada
tahun 1945 melalui Piagam PBB bab XIII untuk mengawasi pemerintahan
wilayah-wilayah perwalian PBB dan mendorong penduduk wilayah perwalian tersebut
untuk membentuk pemerintahaan sendiri atau kemerdekaan. Wilayah perwalian terakhir
adalah Palau yang merdeka 1 Oktober 1994. Setelah Kemerdekaan Palau tersebut,
Dewan Perwalian resmi dihentikan operasional pada tanggal 1 November 1994.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional yang
berkedudukan di Den Haag Belanda ini bertugas untuk mengadili berbagai sengketa
antar Negara. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih
oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dengan cara pemungutan suara terpisah.
Masa Jabatan Hakim Mahkamah Internasional ini adalah 9 tahun dan dapat dipilih
kembali.
Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh
seorang Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) dan dibantu oleh puluhan ribu
staff sipil Internasional dari berbagai Negara. Tugas utama Sekretariat
PBB adalah mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat oleh
PBB dan menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan
kinerja PBB serta menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang
dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Masa Jabatan Sekretaris Jenderal PBB
adalah 5 tahun yang diangkat oleh Sidang Umum PBB berdasarkan rekomendasi dari
Dewan Keamanan PBB.
Tag :
Umum
1 Komentar untuk "Badan-badan Utama PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)"
lengkap sekali infonya makasih kak
berita terkini online